Berita

Kecamatan Taman Fasilitasi Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi nasional berbasis kerakyatan, pemerintah secara aktif mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat yang inklusif, produktif, dan berlandaskan semangat gotong-royong. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menginisiasi kegiatan rapat dan pertemuan pendataan karakteristik desa secara partisipatif. Kegiatan ini melibatkan masyarakat dari berbagai unsur untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan desa, sejalan dengan Instruksi Presiden, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perkoperasian, serta arahan Presiden Republik Indonesia.

Camat Taman, Drs. Sukisman,MA. yang didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Andi Susanto, S.IP., menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun koperasi yang kuat dan modern. “Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat serta mampu menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan akses permodalan,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Senada dengan itu, Edi Siswanto, SH.,  Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Taman, menegaskan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan visi serta kesiapan dalam implementasi di lapangan demi terwujudnya ekonomi kerakyatan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Edi menambahkan, “Tim persiapan pendirian di masing-masing desa perlu mengidentifikasi usaha yang akan dijalankan serta menyusun roadmap percepatan pembentukan koperasi di berbagai daerah.”

Koordinator Pendamping Desa, Iguh Wibowo, S.Sos., menjelaskan proses internal pembentukan koperasi yang melibatkan sembilan nama pendiri dari tokoh masyarakat, kepala desa, perangkat desa, dan BPD. “Dari sembilan pendiri tersebut, lima orang tidak boleh berasal dari Pemdes dan BPD. Kemudian,untuk pengawas terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat. Sedangkan anggota koperasi bisa bertambah sebanyak-banyaknya,” jelasnya.